SKRIPSI
KEABSAHAN SERTIPIKAT HAK PAKAI YANG DIGUNAKAN OLEH KODAM III SILIWANGI SEBAGAI BUKTI PEMAKAIAN HAK ATAS TANAH TANPA ADANYA AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA
Majelis Hakim sebagaimana diputuskan dalam Putusan Nomor 48/PDT.G/2010/PN.Bb, menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik dari Kodam III Siliwangi, berdasarkan histori Kodam III Siliwangi tidak memiliki akta peralihan tanah tersebut dan didalam Buku Letter C Desa Citerep tanah tersebut juga belum pernah dialihkan kepada siapapun. Berdasarkan uraian tersebut penulis menemukan tiga permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana keabsahan sertipikat hak pakai yang digunakan oleh Kodam III Siliwangi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tanpa adanya akta peralihan hak atas tanah ? 2) Bagaimana akibat hukum dari sertipikat hak pakai yang digunakan oleh Kodam III Siliwangi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tanpa adanya akta peralihan hak atas tanah ? 3) Bagaimana solusi dari permasalahan hukum yang timbul akibat sertipikat hak pakai yang digunakan oleh Kodam III Siliwangi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tanpa adanya akta peralihan hak atas tanah ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang dikaitkan dengan data sekunder yang merupakan data kepustakaan yang terdiri dari bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier maupun data primer yang merupakan data lapangan, dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undangundang). Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama keabsahan sertipikat hak pakai yang digunakan oleh Kodam III Siliwangi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tanpa adanya akta peralihan hak atas tanah adalah batal demi hukum karena hal ini tidak sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 3 Keppres No. 55 Tahun 1993. Kedua yakni akibat hukum dari sertipikat hak pakai yang digunakan oleh Kodam III Siliwangi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tanpa adanya akta peralihan hak atas tanah maka menimbulkan akibat hukum yaitu ketidak pastian hukum dan ketidak pastian hak atas tanah karena kesalahan prosedur pengalihan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Citeureup atas nama Dephankam Cq Kodam III Siliwangi karena Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Citeureup atas nama Dephankam Cq Kodam III Siliwangi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sehingga memunculkan gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Bb. Dan ketiga yakni solusi dari permasalahan hukum yang timbul akibat sertipikat hak pakai yang digunakan oleh Kodam III Siliwangi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tanpa adanya akta peralihan hak atas tanah adalah dengan memberikan ganti rugi yang dilaksanakan dengan asas Musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama sesuai dengan Pasal 9 Keppres No. 55 Tahun 1993 hal ini didasarkan pada teori Pancasila sebagai dasar penyelesaian suatu masalah. Kata Kunci : Keabsahan, Sertifikat, dan Hak Pakai.
SKP0000966 | 346 DEY k | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain