SKRIPSI
PENERAPAN PRINSIP BADAN HUKUM PERSEROAN TERHADAP PERSEROAN PERORANGAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021
Program baru yang dibuat oleh khusus oleh Pemerintah untuk kategori UMK yang merupakan sebuah badan hukum berbentuk baru yang didirikan oleh seorang saja sekaligus pemegang saham dan direksi , hilangnya peran pengawasan dalam organ perseroan dan juga saham yang hanya dipegang oleh seorang saja menjadikan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan Badan hukum pada umumnya yang merupakan sebuah perkumpulan manusia yang mempunyai suatu tujuan tertentu yang didalamnya terdapat sebuah hak dan kewajiban , perbedaan pengaturan organ dalam perseroan tersebut menimbulkan permasalahan salah satunya adalah perihal tanggung jawab pendiri sekaligus direksi dan pemegang saham dalam kegiatan berusahanya bilamana terjadi sebuah kerugian apakah bisa dipertanggung jawabkan secara pribadi dalam kasus tersebut dan juga permasalahan terkait prinsip hukum perseroan dan doktrin seperti Ultra Vires dan Piercing the corporate Veil yang kurang relevan dalam penerapanya sehingga menjadikan perusahaan tersebut tidak sehat atau bisa dikatakan tidak sesuai ketentuan. Adapun permasalahan yang diteliti yakni analisis bagaimana Penerapan Prinsip Hukum Perseroan terhadap Perseroan Perorangan dan kendala yang dihadapi terkait Penerapan Badan Hukum Perseroan Perorangan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis atau yang pada caranya menganalisis hubungan hukum positif, teori hukum, berserta pelaksanaannya melalui pendekatan yuridis normatif. Lalu dari pada itu dianalisis secara yuridis kualitatif atau pada caranya peraturan perundangundangan digunakan untuk dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk mengkaji permasalahan hukum yang diajukan peneliti secara terstruktur. Kurangnya Pengaturan lebih lanjut terkait Pengaturan Badan Hukum Perseroan Perorangan juga prinsip hukum perseoran yang tidak relevan menimbulkan Perusahaan tersebut menjadi tidak sehat seperti tercampurnya keuangan perusahaan , hilangnya peran komisaris serta pertanggung jawaban oleh seorang pendiri sekaligus direksi dan pemegang saham yang tidak jelas diatur khusus , sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut atau perhatian lebih dari berbagai lembaga yang berkaitan dengan UMK terkait Perseroan berbasis UMK ini agar membuat suatu kegiatan usaha tersebut menjadi sehat dan untuk bisa menjadi berkembang dan maksimal . Kata Kunci : Penerapan Perseroan Perorangan , Tanggung Jawab , Organ , Prinsip Hukum Perseroan
SKP0000964 | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain