SKRIPSI
DISPARITAS PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DI POLRES SUKABUMI KOTA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, dan pihak terkait dengan musyawarah perdamaian sehingga terciptanya kesepakatan bersama secara adil yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaann semula. Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai peraturan yang berbeda mengenai Restorative Justice, di Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif dan di Kejaksaan diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam dua peraturan tersebut mempunyai perbedaan kewenangan serta syarat dalam penyelesaian perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice khususnya perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sehingga menimbulkan disparitas. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan yang berlaku pada saat ini yaitu Kitab Hukum Acara Pidana dan Peraturan yang berkaitan lainya. Dalam hal penelitian dilakukan dengan tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan yang fokus pengumpulan data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Kemudian kedua yaitu tahap penelitian lapangan yang berlokasi di Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan atau wawancara menggunakan alat tulis, Handphone sebagai alat pengumpulan data. Penelitian ini dianalisi menggunakan analisis Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang dimana Polres Sukabumi menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan Restorative Justice dengan adanya nota kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, ganti rugi terhadap korban yang mana syarat tersebut sudah terpenuhi mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 sedangkan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada perkara yang sama tidak dapat dihentikan berdasarkan Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 melainkan melanjutkan perkara tesebut hingga pengadilan. Akibat hukum yang terjadi akibat adanya perbedaan 2 (dua) peraturan tersebut menimbulkan disparitas dalam penerapannya sehingga tidak terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat dan ketidakadilan bagi korban. Upaya yang harus dilakukan adalah adanya harmonisasi dan sinkronisasi pada peraturan Restorative Justice perlunya keselarasan mekanisme, batasan-batasan perkara dalam penerapan Restorative Justice di Kepolisian dan Kejaksaan. Kata Kunci : Restorative Justice, Disparitas dan Kekerasan Seksual
SKP0000907 | 345 MUT d | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain