SKRIPSI
ASPEK HUKUM YANG TIMBUL ATAS INSOLVENSI PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK. MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN
PT. GIA merupakan Badan Usaha Milik Negara yang telah beroperasi sejak tahun 1949 dan memiliki berbagai prestasi baik nasional maupun tingkat internasional, besar dan kokohnya PT.GIA tidak menjamin terhindarnya perusahaan tersebut dari berbagai masalah yang pada akhirnya membuat PT. GIA masuk kedalam kondisi insolvensi setelah liabilitasnya melebihi asset yang dimiliki. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti mengkaji permasalahan berupa bagaimana terjadinya insolvensi PT. GIA dilihat dari perspektif hukum perusahaan dan bagaimana upaya penyelamatan BUMN PT. GIA untuk keluar dari kondisi insolvensi. Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu deskriptif analitis yang menggambarkan permasalahan dan dianalisa dengan teori-teori hukum dan metode pendekatan berupa yuridis normatif yang menggambarkan penelitian menggunakan pendekatan teori, norma dan asas yang berlaku. Tahap penelitian yang dilakukan berupa penelitian kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta adanya penelitian lapangan kepada pihak yang berkaitan untuk menunjang data-data peneliti. Teknik pengumpulan data terdiri atas studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun, analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menggambarkan secara sistematis suatu realita yang bertitik tolak dari peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1) terjadinya Insolvensi pada PT. GIA berdasarkan perspektif hukum perusahaan disebabkan oleh tidak diikutinya prinsip-prinsip di dalam Tata Kelola perusahaan yang baik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang BUMN jo Undang-Undang Perseroan Terbatas. Amanat dari Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, teori ekonomi Pancasila, dan teori negara hukum kesejahteraan dalam kegiatan Usaha PT GIA belum terimplementasikan; (2) Dalam rangka upaya penyelamatan PT GIA sebagai BUMN, maka Proses restrukturisasinya PT. GIA memerlukan pendekatan yang holistik dengan berpijak pada Teori Ekonomi Pancasila, Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, Teori Hukum Progresif, Undang-Undang BUMN, Asas Kelangsungan Usaha, dan Asas Keadilan Kata Kunci : Aspek Hukum, Insolvensi, PT. GIA, Perspektif Hukum Perusahaan
SKP0000834 | 341 MUH a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain