STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 30/PID.SUS-TPK/2021/PN.BDG TENTANG VONIS RINGAN TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEADILAN
Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakteristik sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Modus operandi korupsi yang berkembang dalam sistem hukum pidana saat ini adalah gratifikasi. Gratifikasi dikatakan sebagai suatu tindak pidana apabila pemberian ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan pejabat yang diberi hadiah, dilakukan sehubungan dengan jabatan yang diemban oleh penerima. Indonesia memiliki sistem mengadili dimana putusan ada ditangan Hakim menurut keyakinannya. Putusan Hakim di pengadilan idealnya harus mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Faktanya masih banyak proses hukum di lingkungan peradilan yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan dengan menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dianggap ringan tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan masyarakat dan Negara seperti dalam contoh kasus Putusan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg dimana Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 2 tahun sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 7 tahun. Identifikasi fakta hukum : Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg?, Apakah putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat bila ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan dan asas keadilan?, Bagaimana konsep hukum kedepan dalam hal penyelesaian serta penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia?. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum yang bertujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik itu dengan interpretasi secara gramatikal, sistematis, dan autentik. Kesimpulan dalam studi kasus ini mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg ialah dalam menjatuhkan putusan Majelis Hakim menggunakan jenis pertimbangan yang sifatnya yuridis dan non yuridis. Jika ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan dan asas keadilan, putusan ini belum tepat mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan memiliki dampak yang luas. Hakim sebaiknya dapat bertindak tegas dengan menjatuhkan putusan maksimal terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa merupakan seorang penyelenggara negara yang secara sadar dan sengaja (dolus) melakukan suatu tindak pidana. Konsep hukum kedepan dalam penyelesaian serta penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah konsep pemulihan atau konsep mediasi penal. Konsep ini digunakan untuk penyelesaian kasus korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara yang jumlahnya dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta menggunakan pendekatan instrument finansial yaitu dengan mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset tracing guna pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Kata kunci : Gratifikasi, Penyelenggara Negara, Vonis Ringan
SKP0000827 | 345 ANN s | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain