ARTIKEL
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PEMENJARAAN TANPA REHABILITASI MEDIS MAUPUN REHABILITASI SOSIAL BAGI ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS-ANAK/2020/PN SGM)
Dalam proses peradilan anak, terdapat prinsip yang menyatakan jika kepentingan terbaik bagi anak haruslah dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh tingkat prioritas yang paling tinggi) di dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan anak agar keselamatan dan kesehatan anak dapat diwujudkan. Anak yang menyalahgunakan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa korban sebab tindakannya menyalahgunakan narkotika itu merugikan pribadinya sendiri, sehingga anak penyalahguna narkotika juga mempunyai hak untuk bisa mendapatkan rehabilitasi dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam proses peradilannya. Namun dalam Putusan Nomor 19/Pid.SusAnak/2020/PN Sgm, majelis hakim kurang mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek hukumnya dengan tidak mencantumkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pertimbangannya, sehingga tetap memberikan sanksi pidana penjara tanpa rehabilitasi bagi anak penyalahguna narkotika. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm dan untuk menganalisis penerapan sanksi bagi anak penyalahguna narkotika yang terdapat dalam Putusan Nomor 19/Pid.SusAnak/2020/PN Sgm apabila ditinjau berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm adalah karena kualifikasi anak sebagai penyalahguna narkotika belum memenuhi salah satu kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yaitu berat shabu yang ditemukan masih dibawah 1 (satu) gram. Selain itu, penerapan sanksi bagi anak penyalahguna narkotika yang terdapat dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm yang dijatuhkan vonis 3 (tiga) bulan penjara tanpa rehabilitasi dirasa kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan dari Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (5) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Penjara, Rehabilitasi, Anak Penyalahguna Narkotika.
SKP0000826 | 345 NOV a | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain