SKRIPSI
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PEMBATALAN PENETAPAN AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu penetapan ahli waris yang sudah berkekuatan hukum tetapi diajukan gugatan oleh pihak yakni pemohon yang merasa keberatan terhadap penetapan tersebut karena ada pihak pemohon yang berhak dapat harta warisan namun, tidak tercantum di dalam penetapan. Oleh karena itu, pemohon mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris dan Majelis Hakim menerima serta mengabulkan gugatan pihak pemohon untuk membatalkan penetapan ahli waris. Peneliti merumuskan masalah: 1. bagaimana kewenangan pengadilan agama dalam perkara pembatalan penetapan ahli waris; 2. bagaimana implementasi kewenangan pengadilan agama dalam penerapan pembagian harta warisan yang ditujkan kepada ahli waris berdasarkan uu nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama; dan 3. bagaimana solusi perlindungan hukum kewenangan pengadilan agama terhadap hak atas waris dalam pembatan penetapan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama ketika Hakim menerima serta memutus perkara gugatan pembatalan penetapan dan untuk mengetahui upaya hukum terhadap pembatalan penetapan ahli waris dalam konteks Hukum Acara. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif bersifat kepustakaan dan atau data sekunder, serta data penelitian yang dipakai yaitu melalui wawancara dengan pihak instansi. Tahap penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan dan buku yang berkaitan dengan penelitian, serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data yang dilakukan berupa buku, jurnal, maupun perauran perundang-undangan dan hasil peneliti lapangan berupa daftar pertanyaan, proposal, handphone, flashdisk. Analisis data yang digunakan adalah secara yuridis kualitatif yaitu analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dalam penelitian menyimpulkan jika para pihak dalam perkara keberatan atau tidak menerima suatu penetapan di Pengadilan Agama tingkat pertama bisa mengajukan pembatalan di Mahkamah Agung sesuai kewenangan, pembatalan bisa berupa kasasi ataupun Peninjauan Kembali, penyampaian permohonan pembatalan penetapan ahli waris melalui kasasi diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan permohonan pengajuan kasasi diberikan waktu 14 hari baik penyampaian berupa lisan atau tulisan, apabila melewati 14 hari maka para pihak dianggap menerima penetapan tersebut. Pengajuan permohonan dalam Peninjauan Kembali (PK) pemohon harus mengajukan alasan yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kata Kunci: Pengadilan Agama, Hukum Acara, Pembatalan Penetapan, Ahli Waris.
SKP0000823 | 346 YOL k | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain