SKRIPSI
KEDUDUKAN FISKUS SEBAGAI TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PAJAK DI KEJAKSAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HAL PEMUNGUTAN PAJAK
Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap utang luar negeri. Pajak adalah pembayaran wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang tunduk pada undang-undang perpajakan dan tidak menerima kompensasi. Pejabat pajak yang memiliki hak untuk memungut pajak dari wajib pajak adalah Fiksus. Seorang fiksus melakukan perekayasaan dalam pemungutan pajak untuk keuntungan dirinya sendiri sehinga negara mengalami kerugian tetapi kejadian fiksus tersebut tidak dikenakan tindak pidana pajak tetapi tindak pidana korupsi. Penelitian ini berjudul :”Kedudukan Fiskus Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Pajak Di Kejaksaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Pemungutan Pajak”. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan diatas peneliti menggunakan metode kualitatif dan tehniknya dengan telaah kasus dengan cara wawancara kepada pihak terkait yaitu pihak kejaksaan dan pihak pengadilan dan telaah perpustakaan. Fiksus yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor), Fiksus tersebut menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp.300.000.000,- sebagai uang terimakasih. Wajib pajak tersebut sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Non migas mendapat perekayasaan kurang bayar pajak dari tahun 2006 sampai tahun 2008 yang asalnya Rp.24.626.377 menjadi Rp.1.197.580.577,- Gratifikasi ini terungkap atas info dari masyarakat dan berhasil tertangkap dengan Operasi tangkap tangan (OTT) yang oleh KPK, yang kemudian perkara ini di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena berada perkara ini di wilayah Bogor Jawa Barat. Perkara gratifikasi ini terjerat UU No.20 tahun 2001 pasal 12 B tentang pegawai negeri yang menerima gratifikasi terkena hukuman pidana penjara 3 tahun sampai 20 tahun. Dan Tersangka dalam penelitian ini dipenjara 6 tahun dan denda RP.200.000.000,00. Kata Kunci : Fiskus, Pajak dan Tindak Pidana Pajak.
SKP0000818 | 345 AHM k | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain