SKRIPSI
PENCANTUMAN ASAS LEGALITAS MATERIL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Keberadaan Asas Legalitas Formil di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini kurang sesuai dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia juga menganut keberasaan hukum tidak tertulis sebagai pedoman baik dan buruk pada kehidupan mereka sehingga bagi seseorang yang melanggar hukum tidak tertulis tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum tersebut. Namun, pengajuan asas legalitas materiil dalam Rancangan Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana 2019 mempunyai kekurangan dalam kepastian hukum. Hal ini dikarenakan terdapat tindak pidana yang tidak tertulis berlaku bagi setiap warga negara Indonesia, yang tidak dapat diperkirakan posisi hukumnya (Unpredictable) dan ditakutkan menimbulkan ketidakpastian (Uncertainty) terhadap hukum pidana sehingga disalahgunakan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Namun kehadiran Rancangan Undangundang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan harapan positif bagi masyarakat karena sangat mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat atau biasa disebut hukum adat. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana Pencantuman Asas Legalitas dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana? 2. Bagaimana Pengaruh Pencantuman Asas Legalitas Materil Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia? 3. Bagaimana bentuk-bentuk pertentangan asas legalitas formil dengan asas legalitas materil dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) 2019? Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, artinya menggambarkan tentang fakta dari suatu peristiwa untuk memperoleh data sebagaimana adanya, kemudian akan dipaparkan dan dilakukan analisis yang menghasilkan kesimpulan. Kemudian Metode pendekatan yang dipakai pada penelitian adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Untuk analisis data didapatkan dari hasil studi kepustakaan dan studi lapangan diolah secara yuridis kualitatif. Yuridis adalah dikarenakan bertumpu kepada sumber hukum positif yaitu perundang- undangan dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. Kualitatif karena data yang didapatkan dari hasil menemukan sebuah informasi, tentang asas legalitas materiil. Tujuan asas legalitas materil dalam hal ini pasal 2 ayat (1) RUU KUHP diberlakukan nantinya adalah agar hukum yang hidup dalam masyarakat ini dapat dijadikan dasar dalam memutus suatu tindak pidana sehingga cita-cita bangsa selama ini yaitu mempunyai hukum yang berlandaskan dengan nilai-nilai bangsa itu sendiri tercapai, selain itu juga dapat dikatakan bahwa dengan adanya hukum adat sebagai dasar menentukan suatu tindak pidana bagi seseorang dapat memperluas makna suatu tindak pidana tidak hannya terpaku pada aturan tertulis (asas legalitas) namun tetap dengan batasan-batasan yang sudah disebutkan penulis sebelumnya yaitu pada pasal 2 ayat (2) RUU KUHP. Kata Kunci: Asas Legalitas, RUU
SKP0000816 | 345 MOC p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain