SKRIPSI
KEPASTIAN HUKUM PEMENANG LELANG ATAS OBJEK LELANG BERDASARKAN PASAL 6 JO PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BANDUNG
Salah satu ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang paling fundamental adalah mudah dan pasti dalam eksekusinya, karena eksekusi objek Hak Tanggungan berada di tangan kreditor. Eksekusi sertipikat Hak Tanggungan mudah karena adanya kekuasaan kreditor untuk menjual objek Hak Tanggungan jika debitor wanprestasi tanpa persetujuan debitor serta perintah dari Pengadilan Negeri. Eksekusi sertipikat Hak Tanggungan adalah pasti karena Pasal 14 UUHT menegaskan bahwa sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya Hak Tanggungan Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimanakah penyelesaian sengketa terhadap pemenang lelang atas barang lelang yang dikuasai oleh pihak debitor berdasarkan Pasal 6 junto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan tanah? 2) perlindungan hukum pemenang lelang atas barang lelang yang masih dikuasai debitor berdasarkan Pasal 6 junto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan tanah? 3) Bagaimana kepastian hukum pemenang lelang berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan tanah? Metode penelitian ini adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, tekhnik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1) Grosse Risalah Lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang berkekuatan sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah memperoleh Grosse Risalah Lelang, pemenang lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpa harus melalui gugatan. 2) Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang memiliki makna bahwa adanya kepastian hukum atas hak pemenang lelang dari objek eksekusi hak tanggungan yang dibelinya baik secara yuridis maupun secara materiil. 3) Pembeli dan penjual tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan lelang, bila dilihat pada sudut pandang hukum perdata bahwa adanya suatu hubungan pembeli dan penjual yang merupakan salah satu dari perikatan kepada hukum. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pemenang Lelang, UU Nomor 4 Tahun 1996
SKP0000814 | 346 REN k | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain