SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 adalah upaya pemerintah Indonesia dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagaimana program baru lainnya, BPJS Kesehatan belum dapat memberikan hasil yang optimal khususnya bagi Peserta BPJS Kesehatan, bahkan telah terjadi penolakan pelayanan Kesehatan yang menggunakan programnya di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap Peserta BPJS dalam Pelayanan Kesehatan?, bagaimana pertanggungjawaban BPJS Kesehatan kepada Peserta BPJS atas penolakan Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Lampung Selatan dalam pelayanan kesehatan?, dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa Peserta BPJS Kesehatan terhadap penolakan pihak Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Lampung Selatan? Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan suatu masalah dengan data yang telah dikumpulkan berdasarkan landasan teori, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka sebagai dasar penelitian dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Tahap penelitian yang digunakan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada Narasumber di RSUD Dr. H. Bob Bazar, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Lampung Selatan. Metode analisis data yang digunakan adalah Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum untuk peserta BPJS Kesehatan meliputi penolakan pelayanan kesehatan (medis), terutama perlindungan hukum kepada orang yang sah oleh hukum berupa perlindungan hukum, serta pencegahan represi. Secara perdata perlindungan hukum untuk peserta BPJS Kesehatan dalam menerima pelayanan kesehatan (medis) seperti pembelaan hukum preventif dan pembelaan hukum punitif pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terhadap pesertanya, sehingga penolakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Swasta Kabupaten Lampung Selatan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam pada Pasal 85 UU Kesehatan dan Pasal 7 ayat (1). Penyelesaian sengketa penolakan penolakan pihak Rumah Sakit Swasta Kabupaten Lampung Selatan terhadap peserta BPJS Kesehatan tersebut melibatkan peserta dengan fasilitas kesehatan, peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan melibatkan kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit pertama melalui mediasi dan yang terakhir ke pengadilan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Peserta BPJS, dan Pelayanan Kesehatan.
SKP0000813 | 346 CIN p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain