SKRIPSI
ASAS ITIKAD BAIK PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Itikad baik merupakan kepatutan dan kelayakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Itikad baik menjadi dasar dalam setiap perjanjian baik dalam pra perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan pasca perjanjian. Khususnya perjanjian jual beli online dengan sistem pembayaran cash on delivery yang dalam pelaksanaan perjanjiannya, itikad baik antar pelaku usaha dan konsumen menjadi hal yang sangat krusial yaitu kejujuran dan kepatutan para pihak. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (3) bahwa setiap perjanjian harus dilandasi dengan itikad baik. Para pihak yang terlibat perjanjian jual beli online dengan sistem COD mewajibkan pelaku usaha dan konsumen untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Namun ketika salah satu pihak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya, maka akan ada pihak yang merasa dirugikan. Pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam menjalankan bisnisnya akan mengakibatkan kerugian yang di derita konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, sebagaimana Pasal 7 huruf (a) mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan Pasal 7 huruf (b) mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap dan benar mengenai produk barang yang di perjual belikan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis, dengan menggunakan peraturan perundangundangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum seperti teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah itikad baik antar pihak menjadi hal yang sangat krusial dalam perjanjian jual beli online dengan sistem COD. Buku III KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 7 UUPK secara jelas mengatur bahwa dalam perjanjian jual beli pihak-pihak harus beritikad baik. Adapun kendala pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yaitu sudah ada niat pelaku usaha untuk mendistribusikan barang yang cacat untuk keuntungan yang sebanyak-banyaknya, etika pelaku usaha yang minim dalam pengimplementasian prinsip transparansi, kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk beritikad baik dengan tulus dan perilaku yang kurang teliti serta berhati-hati. Perilaku tersebut merugikan konsumen, maka dari itu konsumen berhak untuk melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi atau non litigasi. Kata kunci : Itikad baik, Perjanjian Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen, COD
SKP0000810 | 346 FRI a | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain