LEGAL MEMORANDUM
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN ND SEBAGAI KORBAN TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DI CIANJUR
Tabrakan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana seharusnya kendaraan yang melaju kencang yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian akibatnya harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, baik itu menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat ataupun meninggal dunia. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana tabrak lari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ? 3) Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh ND sebagai korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Cianjur ? dan 3) Solusi hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisisan dalam menangani tindak Pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Cianjur ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Simpulan yang didapatkan adalah pemenuhan unsur-unsur tindak pidana tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 312 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan karena pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan juga pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan adanya kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4). Tindakan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh ND sebagai korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Cianjur menuntut hak-haknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan karena pengemudi yang menyebabkan adanya kecelakaan lalu lintas berkewajiban untuk bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dan Upaya yang dilakukan oleh Polres Cianjur terhadap korban tindak pidana tabrak lari ND upaya penal berupa mediasi, penyelidikan dan penyidikan. Selain upaya penal, dalam rangka penanggulangan ada upaya non penal yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, seminar, dan edukasi secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat khususnya bagi pengguna kendaraan bermotor. Kata Kunci : Tindakan Hukum, Tabrak
SKP0000809 | 345 RIZ t | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain