LEGAL MEMORANDUM
PENDAPAT HUKUM TENTANG UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN KORBAN KECELAKAN LALU LINTAS AKIBAT RUSAKNYA JALAN DI KABUPATEN SUBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Fakta menunjukan bahwa banyak terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dan rusaknya kendaraan, disebabkan oleh rusaknya jalan akibat kurangnya pemeliharaan jalan. Salah satu contoh peristiwa kecelakaan terjadi di Kabupaten Subang tepatnya di jalan Ciasem Hilir yang menimbulkan tewas dan korban luka. Permasalahan dalam memorandum hukum ini adalah bagaimana kecelakaan yang terjadi akibat kerusakan jalan di Kabupaten Subang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, bagaimana akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Subang berdasarkan perspektif hukum pidana, serta bagaimana cara mengajukan pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Subang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan interpretasi hukum, meliputi interpretasi gramatikal, sistematis dan autentik. Interpretasi gramatikal atau tata bahasa adalah interpretasi yang berpedoman pada arti perkataan menurut tata bahasa. Interpretasi sistematis adalah interpretasi dengan cara melihat susunan pasal yang berhubungan satu dengan yang lain atau melihat keterhubungan satu ketentuan denghan ketentuan yang lainnya. Interpretasi autentik adalah proses pemberian makna dengan tetap berpegang pada ketentuan undang-undang atau tafsir resmi dari pembentuk undang-undang. Hasil penelitian memorandum ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara jalan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 237 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Subang berdasarkan perspektif hukum pidana yaitu melanggar Pasal 273 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas angkutan dan jalan, cara mengajukan pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Subang yaitu pihak dari keluarga korban dapat mengajukan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang Undang Acara Hukum Pidana. Kata Kunci : Upaya Hukum, Tindak Pidana, Penyelenggara Jalan
SKP0000808 | 345 MUH p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain