SKRIPSI
PELAKSANAAN PUTUSAN TERHADAP PERMOHONAN EKSEKUSITANAH DI LUWUK KABUPATEN BANGGAI SULAWESI TENGAH YANG OBSCUUR LIBEL DIKAITKAN PASAL 195 IIIR
Kebutuhan terhadap tanah telah memunculkan berbagai konflik'sengketa. baik antar perorangan maupun suatu kelompok terkait. Sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui eksekusi tanah yang berlandaskan kepada amar (dictum) putusan pengadilan. Hal ini merupakan asas yang harus ditaati semua pihak. Eksekusi yang hendak dijalankan pengadilan tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Namun pelaksanaan dalam eksekusi tanah terdapat penyimpangan seperti dalam putusan terhadap gugatan eksekusi tanah di Luwuk yang obscuur Libel. Dari hal tersebut maka perlu dikaji mengenai Bagaimana pelaksanaan putusan terhadap permohonan eksekusi tanah di luwuk kabupaten banggai Sulawesi tengah yang obscuur libel, hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai dengan isi putusan hakim, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga yang bukan termasuk dalam perkara a quo yang terkena dampak eksekusi yang objeknya melebihi dari isi putusan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yaitu menggambarkan seeara menyeluruh dan sistematis mengenai putusan gugastan eksekusi tanah di Luwuk yang obscuur libel. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative dengan menelusuri peraturan dan literatur terkait dengan permasalahan yang diteliti. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengambil sumber dari bahan-bahan hukum terkait (primer, sekunder, tersier) dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan berupa eatatan hasil inventarisasi bahan hukum dan alat pengumpulan data dalam penelitian lapangan yaitu perekam suara dan handphone. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu menganalisis data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan terhadap permohonan eksekusi tanahdi Luwuk sudah sesuai dengan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memiliki kepastian hukum. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi tanah di Luwuk terjadi karena adanya pencegahan pelaksanaan eksekusi oleh warga karena perbedaan luas Tamah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung seluas 6 Ha dengan surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seluas 18 Ha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga akibat dari pelaksanaan eksekusi tanah di Luwuk dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan buti dan dalil-dalil yang jelas. Kata Kunci: Tanah, Penetapan. Eksekusi
SKP0000807 | 346 MUH p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain