STUDI KASUS
STUDI KASUS TENTANG PENGGUNAAN SANKSI SOSIAL BERUPA HINAAN MASYARAKAT SEBAGAI PERTIMBANGAN KEADAAN YANG MERINGANKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN NO.29/PID.SUS-TPK/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Indonesia merupakan Negara Hukum. Konstitusi di pimpin oleh para pejabat negara sebagaimana yang tercantum dalam UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Para pejabat atau seseorang ditunjuk dan diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk dapat bisa menduduki posisi pada jabatan tertentu dalam badan publik. Namun, semakin tinggi posisi yang disandang besar peluangnya untuk menyalahgunakan kekuasaan dan memungkinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari P.Batubara atas Bantuan Sosial berupa sembako pada waktu keadaan tertentu dalam hal ini bencana nasional yaitu Corona Virus Disease-2019. Dari permasalahan tersebut di persidangan hakim memiliki otoritas penuh dan telah terjamin independensinya untuk dapat menegakan keadilan dan kepastian hukum atas putusannya. Namun dalam Putusannya hakim mencantumkan sanksi sosial dalam pertimbangan keadaan yang meringankan atas kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan. Berdasarkan atas hal tersebut perlunya mengkaji terkait dengan dasar hukum hakim dalam mencantumkan sanksi sosial sebagai keadaan yang meringankan dan apakah dengan mencantumkan sanksi sosial sebagai keadaan yang meringankan telah memenuhi atau mewujudkan asas-asas Hukum. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian studi kasus ini diantaranya yaitu Penafsiran Hukum dan konstruksi Hukum. Penafsiran Hukum yang digunakan dalam studi kasus ini adalah Penafsiran Tata Bahasa, Penafsiran Sistematis, Penafsiran Resmi, dan Penafsiran Sosiologis atau Teleologis. Hasil penelitian menjelaskan terkait dengan Putusan Hakim mencantumkan Hinaan atau Cacian yang diberikan oleh Masyarakat terhadap Terdakwa Juliari P.Batubara tidak berlandaskan dan tidak mencerminkan atas penjelasan pada Pasal 8 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Keringanan yang didapatkan atas Hinaan dan cacian yang diberikan masyarakat dapat mencederai hati masyarakat, ketidakadilan dan memberikan asumsi buruk atas cacian yang diberikan dapat meringankan pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Putusan Hakim, Sanksi Sosial.
SKP0000805 | 345 SYA s | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain