SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PUTUSAN TINDAK PIDANA ANAK DI SITUS DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
Terdapat ketentuan terbaru mengenai standar pelayanan informasi publik di Pengadilan yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, KMA ini salah satunya mengatur mengenai pengaburan identitas Anak yang berhadapan dengan hukum di dalam Putusan yang dipublikasikan ke situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Namun, masih banyak ditemukan perbedaan tata cara penulisan putusan seperti Putusan Nomor 49/Pid.sus-Anak/2022/PN.Sby menyertakan identitas anak secara lengkap, sedangkan dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Smd identitas anak tidak disertakan. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin menggali Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kepentingan dan kelangsungan hidup anak yang berhadapan dengan hukum pada situs Direktori Putusan Mahkamah Agung berdasarkan hukum positif Indonesia. Bagaimana pengaturan mengenai publikasi identitas Anak yang berhadapan dengan hukum pada Putusan Perkara Pidana Anak berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Bagaimana pengaturan informasi pelayanan publik dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan terhadap putusan perkara tindak pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan metode analisis. Penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian dengan mencari pengaturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah. Bentuk perlindungan pada Anak yang berhadapan dengan hukum dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung yaitu identitas Anak yang harus dirahasiakan di semua bagian Putusan Pidana Anak dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembagan anak. Sebagaimana telah diatur di dalam hukum positif Indonesia, yaitu Pasal 3 huruf (i) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 59 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 64 huruf (i) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Selain mengatur pengaburan identitas anak, KMA ini merupakan ketentuan terbaru standar pelayanan informasi publik di Pengadilan. Salah satu pelaksana dari KMA ini yaitu Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dikelola oleh Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Identitas anak, Anak yang berhadapan dengan hukum, Putusan tindak pidana Anak
SKP0000802 | 345 TIA p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain