LEGAL MEMORANDUM
PENDAPAT HUKUM TENTANG TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT TERHADAP PEMILIK UNIT APARTEMEN MS SEBAGAI PENYEDIA TEMPAT PELACURAN DI KOTA BANDUNG
Negara Indonesia merupakan negara yang kekurangan perumahan masih cukup besar, terutama di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung. Kementerian Perumahan mendorong pengembang properti membangun perumahan dan apartemen di lokasi padat penduduk, untuk itu Belakangan ini salah satu cara untuk mengatasi kekurangan perumahan itu dengan cara Pembangunan Apartemen, karena sampai saat ini Apartemen sangat diminati oleh masyarakat terutama yang tingal di kota besar, Apartemen menawarkan berbagai kenyamanan dan kemudahan kepada pelanggannya, hal ini yang mempengaruhi tumbuhnya minat masyarakat terhadap apartemen. Namun Permasalahan yang sering terjadi akibat maraknya Pendirian Apartemen di Kota Bandung ialah adanya penyedia tempat prostitusi yang beredar di banyak apartemen di kota bandung. Alat Analisis yang dipergunakan dalam Memorandum Hukum ini adalah interpretasi hukum atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dengan metode Subsumptif dan Sistematis. Dan dalam menghadapi peristiwa hukum yang terjadi penulis memilih menggunakan Interpretasi Subsumptif, Sistematis dan, melakukan Interview sebagai alat pendukung Memorandum Hukum ini, digunakan Directive Interview atau pedoman wawancara terstruktur, Non Directive Interview, atau pedoman wawancara bebas. Penggunaan tape recorder sangat diperlukan dalam teknik pengumpulan data ini. Identifikasi yang diambil dari keseluruhan adalah Tindakan yang dapat dilakuan masyarakat terhadap pemilik unit apartement MS yang menyalah gunakan tata tertib bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dinas Sosial, Satpol PP agar jika terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi seperti Pencabutan Izin Pendiarian Apartemen dan juga masyarakat sangat minim ilmu hukum sehingga merasa bahwa perbuatan tersebut adalah hal biasa, padahal sudah jelas di atur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan huruf. KATA KUNCI : APARTEMEN, ASUSILA, PENERAPAN HUKUM.
SKP0000801 | 345 RIS p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PIDANA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain