SKRIPSI
HAK PRIVASI DALAM PERBUATAN YANG MERUPAKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 411 DAN PASAL 412 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Globalisasi telah membawa budaya barat ke Indonesia, salah satu pengaruh globalisasi yaitu adanya fenomena menginap dengan pasangan yang belum menikah. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan hak privasi dan dilindungi didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku akan datang, yaitu dikaji pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam hukum pidana positif saat ini, mengkaji perbuatan yang dalam praktik dinilai sebagai hak privasi dan tidak diatur dalam peraturan perundangundangan sebagai tindak pidana kesusilaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan asusila berdasarkan Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan mengkaji konsep solusi yang dapat ditawarkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap perbuatan yang merupakan kualifikasi tindak pidana kesusilaan tetapi dianggap sebagai hak privasi. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan mendeskripsikan fakta-fakta yang diperoleh pada hasil penelitian dengan tujuan memperoleh kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengetahui regulasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam Hukum Pidana Positif saat ini, sudah diatur dalam KUHPidana, UndangUndang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE. Perbuatan menginap dengan pasangan yang belum menikah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan kesusilaan yang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 diatur pada Pasal 411 dan Pasal 412 dalam kategori perzinaan. Kedua pasal tersebut hanya dapat diterapkan jika diadukan oleh suami, istri, anak dan orang tua. Upaya preventif dan represif dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Upaya preventif dilakukan melalui pendekatan keluarga dan seminar, dan melalui penambahan kurikulum di sekolah sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dan razia gabungan oleh aparat penegak hukum untuk merealisasikan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Kata Kunci: Hak Privasi, Kesusilaan, KUHP Nasional
SKP0000799 | 345 AST h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain