SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat di batalkan. Adapun pembatalan akta yang melalui putusan pengadilan, bukan karena adanya kelalaian atau kesalahan oleh Notaris sebagai pembuat akta melainkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh para pihak terkait isi akta yang dapat mengakibatkan batalnya akta notaris. Berdasarkan pasal 16 Undang-undang jabatan notaris, notaris memiliki kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Namun satu contoh kasus yang menyebabkan akta otentik batal demi hukum adalah akibat adanya perjanjian nominee yang terjadi diantara para pihak penghadap. Penelitian ini berusaha untuk menguraikan tentang pertama bagaimana perlindungan hukum bagi notaris terhadap akta otentik yang dibatalkan oleh putusan pengadilan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, kedua bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang dibatalkan oleh putusan pengadilan dihubungkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dan bagaimana tangggung jawab pembuatan akta otentik yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis guna menghasilkan suatu data yang kompleks dalam memecahkan masalah. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative dengan menelaah teori-teori, konsep konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan 2 tahap yakni penelitian kepustaan (Liberty Research) yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder serta tersier dan Penelitian Lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara menggunakan alat elektronik yang relevan sebagai alat pengumpul data. Secara lebih lanjut penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan yakni sepanjang notaris mengikuti peraturan perundang undangan dan ketentuan yang berlaku tentang jabatan dan kode etik notaris maka notaris telah mendapatkan perlindungan hukum. Perjanjian nominee terkait hak atas tanah secara tegas melanggar undangundang. Akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan adalah batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut sejak awal dianggap sebagai sesuatu yang tak pernah dilakukan dan seluruh keadaan dikembalikan seperti semula atau sebelum ada dilahirkannya suatu perjanjian sehingga dianggap tidak pernah ada suatu perikatan apapun. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti di pengadilan bahwa notaris merugikan para pihak atau secara sengaja menguntungkan salah satu pihak dengan melawan hukum. Adapun jika hal ini terbukti, Notaris tersebut wajib di hukum dan melakukan tanggungjawabnya secara perdata, pidana maupun administratif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Akta Otentik
SKP0000798 | 346 MUH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain