SKRIPSI
WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR TERHADAP KOPERASI PERIKANAN LAUT (KPL) MINA SUMITRA DIHUBUNGKAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Koperasi Perikanan Laut dibuat untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dengan cara memberikan pinjaman dana untuk membantu para nelayan maupun para pengusaha guna untuk melakukan usaha yang sedang dijalankannya. Kegiatan pinjam meminjam ini disebutkan dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam kasus ini, para pihak melakukan perjanjian pinjam meminjam, namun seiring berjalannya waktu salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah menjadi kesepakakatan bersama pada awal perjanjian yang mengakibatkan wanprestasi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini pelaksanaan perjanjian yang dilakukan debitur terhadap KPL Mina Sumitra, faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi terhadap KPL dan upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wanprestasi terhadap perjanjian pinjam meminjam. Tahapan penelitian dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Alat pengumpulan data yang dilakukan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara yuridis kualitatif yaitu analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian wanprestasi yang dilakukan debitur terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menghasilkan bahwa; pertama pelaksanaan perjanjian peminjaman uang pada koperasi perikanan laut mina sumitra yang menjadi penyedia bagi anggotanya yang butuh pinjaman dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam. Dimulai dari persetujuan mengenai persyaratan menjadi anggota hingga jangka waktu peminjaman; kedua, faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi antara debitur dengan koperasi perikanan laut mina sumitra adanya faktor internal dan faktor eksternal; ketiga, penyelesaian masalah yang menggunakan model pendekatan litigasi (pengadilan). Kata Kunci : wanprestasi, perjanjian pinjam meminjam, koperasi perikanan laut
SKP0000797 | 346 ADI w | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain