ARTIKEL
KRIMINALISASI JURNALIS TERHADAP PUBLIKASI PRODUK JURNALISTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Kebijakan kriminal (khususnya pemidanaan) terhadap publikasi produk jurnalistik dalam bentuk pemberitaan di media cetak maupun media elektronik merupakan kemunduran kemerdekaan pers di Indonesia. Sejak Januari sampai Desember 2021, Dewan Pers telah melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di 34 provinsi. Hasilnya, nilai IKP nasional mengalami kenaikan dibanding survei yang dilakukan tahun sebelumnya menjadi sebesar 77,88 (cukup bebas). Walau demikian, masih terdapat pemidanaan terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh jurnalis yang memuat konteks penghinaan atau pencemaran nama baik. Peraturan perundang-undangan yang ada, KUHP maupun Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers belum mengatur klasifikasi penyimpangan publikasi produk jurnalistik yang termasuk tindak pidana. Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis untuk melaksanakan profesinya meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga produk jurnalis tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap publikasi produk jurnalistik masih terjadi dalam penegak hukum di Indonesia. Hal ini merupakan imbas dari perumusan beberapa delik penghinaan atau pencemaran nama baik dan delik menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam beberapa perundangundangan. Kriminalisasi terhadap perbuatan jurnalis yang berupa tulisan yang dibuat oleh jurnalis umumnya menggunakan rumusan delik-delik tersebut. Padahal sebagaimana diketahui pemberitaan sebagai sebuah produk jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial, jurnalis memiliki tanggung jawab sosial untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan jurnalis belum mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya karena faktanya beberapa pemidanaan terhadap perbuatan dari jurnalis yang berupa tulisan terjadi tanpa melalui hak jawab. Seharusnya penyelesaian dalam upaya mencegah pemidanaan terhadap jurnalis adalah dengan berpedoman pada langkah-langkah penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Kata Kunci: Kriminalisasi, Hukum Pidana, Jurnalis, Sengketa Pers.
SKP0000796 | 346 KOS k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain