SKRIPSI
AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBERI GADAI YANG MENGALAMI KERUGIAN KARENA AGUNAN DILELANG SEBELUM JATUH TEMPO OLEH PENERIMA GADAI DALAM PERSFEKTIF HUKUM JAMINAN
Kegiatan pinjam-meminjam merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh setiap masyarakat untuk mendapatkan sebuah dana tambahan. Lembaga yang dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat yaitu pegadaian. Pegadaian merupakan salah satu lembaga resmi di bidang keuangan yang salah satu kegiatannya memberikan pasilitas kredit (pinjaman) kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1. Bagaimana akibat hukum bagi pemberi gadai atas perbuatan pihak pegadaian tersebu; 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi pemberi gadai jika terjadi pelelangan sebelum jatuh tempo; 3. Bagaimana solusi hukum yang bisa dilakukan oleh pihak pemberi gadai yang ditinjau dari perspektif hukum jaminan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan peneliti meliputi: spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menganalisis permasalahan yang terjadi kemudian dihubungkan dengan peraturan perudang-undangan dan teori teori yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dalam metode pendekatan ini dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan dan sumber lainnya. Dalam penelitian ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data yaitu berupa kepustakaan dan data lapangan. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu dengan cara menganalisis data penelitian kepustakaan dan dikaitkan dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini yaitu akibat hukum dari perbuatan penerima gadai yang melelang barang jaminan milik pemberi gadai sebelum jatuh tempo menyebabkan penerima gadai dapat dikualifkasikan sebagai tindakan wanprestasi karena dalam perjanjian gadai yang dibuat sebelumnya diatur hak dan kewajiban para pihak sehingga seharusnya tidak terjadi pelelangan sebelum jatuh tempo. Perlindungan hukum bagi pemberi gadai yaitu dia berhak mendapatkan ganti kerugian atas barang jaminan yang hilang karena dilelang oleh pemberi gadai. Solusi hukum bagi pemberi gadai yaitu dia mempunyai hak untuk menyelsaikan permasalahan dengan cara mediasi atau negosiasi, bahkan jika tidak menemui kata sepakat bisa menyelsaika n permasalahan melalui pengadilan Kata kunci: Pegadaian, lelang, sebelum jatuh tempo
SKP0000795 | 346 MUH a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain