SKRIPSI
PERBANDINGAN FORMULASI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual merupakan salah satu problematika yang telah bergulir sejak lama dan meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan seksual telah mengkhawatirkan banyak pihak khususnya bagi perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Problematika inilah yang mendorong adanya bentuk elaborasi dari negara dengan menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk kedalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2020. RUU PKS secara implisit mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komperhensif ini yang menjadi dasar hukum yang berbeda dari KUHP. Dalam penelitian ini membahas bagaimana perbandingan formulasi tindak pidana kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan KUHP, penerapan formulasi tindak pidana kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat ini, serta konsep solusi dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data berupa yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbandingan formulasi tindak pidana kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan KUHP dilihat dari perbandingan pada pasal yang mengatur, perbandingan dari unsur-unsur dan perbandingan dari aspek pemidanaan. Penerapan formulasi tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP saat ini tidak begitu holistic mengenai kekerasan seksual disebabkan kunci utamanya hanya mengenal istilah perkosaan dan perbuatan cabul yang didalam keduanya disisipkan kata “bersetubuh”. Kemudian konsep solusi dalam Rancangan Undangan-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual menawarkan ada 9 (sembilan) jenis kekerasan seksual, mengatur ketentuan mengenai pencegahan, mengatur ketentuan pidana sistem dua jalur (double track system) pemidanaan dan mengatur mengenai pemulihan. Kata kunci: Perbandingan, Formulasi, Tindak pidana.
SKP0000794 | 345 IQB p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain