SKRIPSI
PENERAPAN PASAL 10 AYAT (2) SEBAGAI PERSYARATAN TERTENTU TERHADAP PEMBERIAN HAK NARAPIDANA PADA RESIDIVIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan persyaratan tertentu untuk memperoleh hak yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1). Dalam pemberian hak Pasal 10 Ayat (1) dengan persyaratan yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) masih memiliki permasalahan dengan adanya pengulangan kembali tindak pidana. Terdapat 106 narapidana yang telah diberikan hak yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) melakukan kembali tindak pidana sebelumnya. Pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini yakni, bagaimana penerapan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai persyaratan pemberian hak narapidana pada residivis, bagaimana persyaratan pencantuman Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan persyaratan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder terkait peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum, sedangkan yuridis empiris implementasi ketentuan hukum normatif yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Hasil dan simpulan dalam penelitian ini bahwa proses penerapan persyaratan hak narapidana pada residivis pada dasarnya sama antara narapidana dengan residivis. Hal ini harus ada perubahan mengenai penerapan yang berbeda antara residivis dan narapidana, hal ini terkait agar adanya keadilan bagi narapidana lain karena keadilan bukanlah persamarataan dan Persyaratan yang terdapat pada Pasal 10 Ayat (2) harus ada perbedaan antara persyaratan dan kewajiban narapidana. Kalaupun kewajiban narapidana itu adalah salah satu dari persyaratan maka harus adanya penilaian yang berbeda antara bentuk kewajiban narapidana yang ingin memperoleh hak Pasal 10 Ayat (1) dengan salah satu dari persyaratan yang terdapat dalam Pasal 10 Ayat (2). Kata Kunci: Hak Narapidana, Residivis, Tujuan Pemidanaan.
SKP0000793 | 345 MUL p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain