SKRIPSI
PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN DALAM PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN AKAD MURABAHAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Salah satu kendala dalam pembiayaan pemilikan rumah (PPR) oleh bank syariah memakai akad murabahah adalah pihak nasabah yang selalu menahan atau menanti-nanti pembayaran angsuran Pembiayaan Pemilikan Rumah. Padahal, nasabah itu termasuk mampu untuk membayar cicilan Pembiayaan Pemilikan Rumah pada saat tanggal jatuh tempo yang telah disetujui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan pengenaan denda dalam pembayaran pemilikan rumah (PPR) di bank syariah berdasarkan akad murabahah dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional,bagaimana penerapan pengenaan denda dalam keterlambatan pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di bank syariah berdasarkan akad murabahah dan upaya bank syaria dalam penyelesaian pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di bank syariah berdasarkan akad murabahah yang bermasalah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab atau menganalisis rumusan masalah penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan ketentuan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum terkait pengenaan denda dalam bank syariah. Metode pendekatan penelitian ini yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan norma hukum postif. Tahap penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dengan tiga bahan hukum penelitian seperti primer, sekunder dan tersier yang relevan dengan penelitian ini, penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung di Bank BJB Syariah Kantor Pusat. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data penelitian ini menggunakan yuridia kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pengenaan Denda Keterlambatan dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah berdasarkan Akad Murabahahah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000. Penerapan pengenaan denda dalam keterlambatan pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di bank syariah berdasarkan akad murabahah yaitu bank syariah menetapkan denda dengan sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan sebagai pembayaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah yang sengaja menunda-nunda pembayaran. Upaya bank syariah dalam penyelesaian pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di bank syariah berdasarkan akad murabahah yang bermasalah yaitu dengan melakukan beberapa tahap yaitu konfirmasi melalui telepon, penagihan langsung ke rumah nasabah, restrukturisasi pembiayaan, memberikan surat peringatan, sanksi blacklist untuk pengajuan pembiayaan selanjutnya dan terakhir melakukan penyitaan terhadap barang jaminan nasabah. Kata Kunci : Pembiayaan Pemilikan Rumah, Akad Murabahah, Pengenaan Denda
SKP0000792 | 346 MEL p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain