SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI FOREIGN EXCHAGE (FOREX) TRADING BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH.
Forex adalah pasar paling likuid dan terbesar di dunia yang beroperasi 24 jam, bergerak dari satu zona ke zona lainnya di berbagai pusat keuangan dunia. Perputaran uang di pasar Forex adalah sekitar 3,8 triliun USD per hari. Pada umumnya banyak masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya yang memperdagangkan valuta asing secara online. Gambaran Umum Hukum Islam Pada Bisnis Perdagangan Valas Dengan Sistem Kontrak Online Perdagangan valuta asing, yang termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di dunia, saat ini menjadi perbincangan hangat karena belum mendapatkan status hukumnya dalam pandangan Islam. Maka permasalahan yang dikaji ialah; Bagaimana aturan jual beli foreign exchange (forex) trading dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 20008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah?; Bagaimana pelaksanaan foreign exchange (forex) trading di masyarakat?; Bagaimana solusi agar foreign exchage (forex) trading sesuai dengan syariah hukum Islam?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka melalui pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi data kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Teknik pengumplan data melalui kajian kepustakaan dilengkapi dengan kajian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh dan di inventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum ekonomi syariah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 20008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sistem transaksi Forex termasuk dalam kategori akad sharf yang ketentuan dan persyaratannya diatur berdasarkan rukun dan syarat. Transaksi jual beli online forex, dapat dilakukan apabila majelis akad telah memenuhi unsur-unsurnya yaitu pertemuan dua pihak dalam satu wadah atau fasilitas online. Pelaksanaan Foreign Exchange di masyarakat, yaitu dengan melakukan transaksi forex trading secara online yang dilakukan melalui platform internet dengan mengambil keuntungan dari perubahan nilai suatu mata uang. Masyarakat juga dapat melakukan sistem margin. Solusi agar foreign exchage (forex) trading sesuai dengan syariah, yaitu seseorang bermuamalah jual beli harus sesuai dengan syarat yang memenuhi kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Transaksi spot merupakan solusi transaksi yang diperbolehkan dalam ekonomi Islam karena mampu meminimalisir unsur gharar dan maysir, dimana transaksinya dilakukan secara tunai dalam waktu yang bersamaan sehingga terhindar dari unsur spekulasi Kata kunci: Forex, Hukum Islam, Transaksi.
SKP0000791 | 346 DEV t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain