SKRIPSI
ANALISIS TERHADAP UPAYA PENGEMBALIAN TANAH SEBAGAI JAMINAN INVESTASI YANG BERALIH HAK KEPEMILIKANNYA SECARA MELAWAN HUKUM
Perjanjian kerjasama investasi perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Namun dalam praktiknya, terdapat pihak yang membuat perjanjian dengan cara yang menyimpang yakni melakukan penipuan dan jaminan investasi berupa tanah dialihkan secara melawan hukum. Peralihan hak milik tersebut termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang mana telah merugikan pihak lain, sehingga pihak yang dirugikan perlu melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan tanah miliknya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai, bagaimana ketentuan hukum yang mengatur perjanjian kerjasama investasi dengan jaminan SHM atas tanah hingga terjadinya peralihan hak milik kepada pihak lain?, bagaimana tahapan terjadinya peralihan hak milik atas tanah yang menjadi objek jaminan menurut ketentuan hukum yang berlaku?, serta bagaimana upaya hukum bagi pemilik tanah untuk mengembalikan hak miliknya yang telah beralih kepada pihak lain secara melawan hukum? Metode penelitian dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan spesifikasi deskriptif-analitis, yaitu metode yang bertujuan menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan teori-teori hukum dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur serta data primer berupa data lapangan. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis berupa inventaris, klasifikasi, dan analisis data yang ada. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa ketentuan hukum yang mengatur perjanjian kerjasama investasi dengan jaminan SHM atas tanah hingga terjadinya peralihan hak milik kepada pihak lain yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lalu tahapan terjadinya peralihan hak milik atas tanah yang menjadi objek jaminan menurut ketentuan hukum yang berlaku yaitu para pihak membuat perjanjian kerjasama tanpa adanya unsur penipuan dilakukan berdasarkan syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, melakukan proses jual beli tanpa adanya unsur kepura-puraan, membayar tanah sebagaimana mestinya, sehingga AJB yang dibuat Notaris pun tidak cacat hukum. Upaya hukum bagi pemilik tanah untuk mengembalikan hak miliknya yang telah beralih kepada pihak lain secara melawan hukum yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri dan mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga. Kata kunci: Upaya Pengembalian Tanah, Jaminan Investasi, Peralihan Hak Kepemilikan, Melawan Hukum.
SKP0000790 | 346 ALY a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain