SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MODUS HIPNOTIS DIHUBUNGKAN DENGAN BAB XXII KUHP TENTANG PENCURIAN
Di Indonesia tindak pidana pencurian sering terjadi karena faktor – faktor ekonomi dan lainnya. Dan diiringi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi orang dengan mudah mempelajari ilmu baru untuk dapat memperlancar aksinya, salah satunya adalah mempelajari ilmu hipnotis. Namun tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis ini merupakan salah satu tindak pidana yang sulit untuk diungkapkan kasusnya oleh kepolisian. Maka dari itu muncul identifikasi masalah mengenai tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yakni 1) Faktor – faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan pencurian dengan cara hipnotis menurut perspektif kriminologi? 2) Hambatan apa saja yang dihadapi oleh kepolisisan dalam menangani tindak kejahatan pencurian dengan modus hipnotis? 3) bagaimana upaya penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan cara hipnotis? Berdasarkan permasalahan yang diuraikan, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang – undangan dan dikaitkan dengan teori – teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan metode pendekatan/ teori/ konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu hukum yang dogmatis. Berhubung dengan adanya masalah tersebut hasil penelitian di lapangan yaitu mengenai faktor – faktor tesebut antara lain, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor situasi. Hambatan dalam mengungkapkan kasus pencurian dengan modus hipnotis ini adalah sulitnya mengungkapkan alat bukti dan pelaku. Sedangkan upaya agar tidak terjadi lagi kasus pencurian dengan modus hipnotis ini adalah dengan berhati – hati dan tetap waspada dimanapun berada dan pihak kepolisianpun ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pencurian dengan modus hipnotis ini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Metode Hipnotis
SKP0000789 | 345 AND t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain