SKRIPSI
WANPRESTASI PERSEROAN TERBATAS AMRINDO DALAM KONTRAK KERJASAMA PENGADAAN JASA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
Tn. Jonny Simanullang (Penggugat) adalah suatu perseroan terbatas berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, bergerak di bidang jasa perkara aquo merupakan suatu Suplier/Pengadaan. yang mana dalam hal ini Tn. Jonny Simanullang (Penggugat) menjalin kerjasama dengan PT. Amrindo (Terguggat). Adapun permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini, pertama Bagaimana Wanprestasi PT. Amrindo dalam Perjanjian Kerjasama Ditinjau dari Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kedua Bagaimana Akibat Hukum dari Wanprestasi PT. Amrindo dalam Perjanjian Kerjasama Ditinjau dari Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang ketiga Upaya apa yang dapat dilakukan atas keterlambatan pembayaran dihubungkan dengan buku III KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif–analitis, yaitu menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan berlandasakan kepada teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah/norma dalam hukum positif. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku yang relevan, serta hasil penelitian, dan bahan hukum tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum premier dan sekunder, penelitian lapangan yaitu penelitian langsung terhadap objek penelitian. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen yaitu suatu alat pengumpul data, yang digunakan melalui data tertulis dan wawancara, yaitu cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada pihak yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustaan berupa catatan dalam teknik pengumpul data. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data premier yang dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT.Mitra Sadora Pratama telah mengadakan kerjasama dengan PT Amrindo terkait pengaan Konstruksi Sarana untuk menunjang bisnis dari PT Amrindo, Perjanjian tersebut tertuang dengan Surat Perjanjian tanggal 22 Oktober 2018, tanggal 1 November 2018, tanggal 26 November 2018. PT Mitra Sadora Pratama dalam itikat baiknya telah melaksanakan daya dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan baikbaik namun PT. Amrindo mengabaikannya, kemudian PT Mitra Sadora Pratama melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum kepada PT. Amrindo sehingga dapat dinyatakan PT. Amrindo telah lalai sebagaimana dimaksud Pasal 1243 dan Pasal 1238 KUHPerdata. Kasus ini menggunakan Upaya Penyelesaian Litigasi, Berupa gugatannya tanggal 26 Juli 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 26 Juli 2019 dalam Register Nomor 325 / Pdt.G / 2019 / PN.Bks , telah mengajukan gugatan. Kata Kunci: Wanprestasi, Pengadilan Negeri, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
SKP0000788 | 346 VID w | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain