SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DENGAN MODUS FINANCIAL TEKNOLOGI BERUPA ROBOT TRADING
Pemanfaatan teknologi dibidang keuangan tersebut sejalan dengan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melakukan investasi. Perkembangan teknologi telah merubah cara berkehidupan masyarakat. Banyak manfaat yang diberikan dari berkembangnya teknologi, akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa akan selalu ada sisi negative dari berkembangnya teknologi. Dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi membuat cara melakukan kejahatan pun semakin variatif, oleh karena itu di era digital saat ini dikenal dengan istilah cyber crime. Sektor keuangan menjadi tempat potensial terjadinya cyber crime, seperti yang marak terjadi pada akhir-akhir ini yaitu kejahatan penipuan dengan modus financial teknologi berupa robot trading. Berdasarkan data yang dirilis oleh badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) tertanggal 2 Februari 2022 telah dilakukan pemblokiran terhadap 336 (tiga ratus tiga puluh enam) robot trading. Dalam kegiatan trading tidak dibenarkan adanya keuntungan pasti, karena setiap jenis perdagangan tentu memiliki tingkat risikonya masing- masing. Masyarakat yang belum teredukasi dengan baik dan tingkat ekonomi yang rendah tetapi ingin mendapatkan kekayaan melalui trading dengan cepat sering kali terjebak dalam iming-iming tersebut. Metode yang digunakan bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normative, sehingga penelitian mendeskripsikan fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum yang berkaitan. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui study kepustakaan dan study lapangan sebagai penunjang. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, sehingga data yang diperoleh akan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh dan kemudian diuraikan ke dalam narasi kalimat. Hasil penelitian nyebutkan Robo advisor dan robot trading secara konsep memiliki mekanisme yang hampir mirip, akan tetapi yang membedakan adalah robo advisor 50% harus dikendalikan oleh investor/trader atau dengan kata lain semiautomatic, robo advisor telah memiliki pengaturan dasar yang jelas, sedangkan robot trading belum memiliki pengaturan dasar. Modus yang paling sering digunakan untuk melakukan penipuan berbasis teknologi berupa robot trading adalah dengan menjual robot trading dengan jaminan pasti untung atau mendapatkan keuntungan tetap (fixed income) dan melalui iming-iming iklan yang menyesatkan. Teori Anomi dari Durkheim dan Robert Merton, Teori Konflik, dan Teori Kontrol Sosial digunakan dalam melakukan tinjauan kriminologi atas penipuan berkedok robot trading karena ketiganya memiliki kaitan dalam hal sosiologis masyarakat seperti pendidikan dan ekonomi. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Lembaga serta Kementerian terkait perlu melakukan kajian serius dan mendalam terkait dengan pengaturan standarisasi robot trading. Kata Kunci: Robot Trading, Kriminologi, Cybercrime
SKP0000787 | 345 MUH t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain