SKRIPSI
PENDAPAT HUKUM TENTANG PEMENUHAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH M TERHADAP KEKERASAN FISIK DAN NON FISIK YANG DILAKUKAN R ANGGOTA POLISI RI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi secara verbal maupun non verbal, dan mempunyai akibat bagi korban seperti cacat fisik dan gangguan psikis pada korban. Kekerasan terhadap perempuan secara verbal maupun non verbal tidak hanya terjadi dalam kehidupan berumah tangga saja, namun sekarang sering juga terjadi di dalam hubungan yang masih mempunyai status pacaran. Sering kali perempuan yang menjadi korban dalam kasus kekerasan. Berdasarkan latar belakang permasalahan itulah urgensi penelitian ini dilakukan. Alat analisis yang digunakan pada memorandum hukum ini yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum yang digunakan pada memorandum hukum ini yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, dan interpretasi otentik. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tidak dipungkiri bahwa R yang merupakan anggota polisi adalah pelaku dalam tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Bentuk ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap R adalah Pasal 310 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 354 KUHP serta sidang kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kata Kunci: Pendapat Hukum, Kekerasan, Anggota Polisi
SKP0000786 | 345 HEN p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain