SKRIPSI
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN D SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM PACARAN (DATING VIOLENCE)
Kekerasan dalam pacaran (dating violence) merupakan perlakuan atau kekerasan ekstrem pada pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan pembatasan aktivitas. Kebanyakan dari mereka yang mengalami kekerasan dalam pacaran ini tidak menyadari bahwa mereka korban akibat kekerasan dalam pacaran. Kekerasan dalam pacaran (dating violence) ini dilakukan oleh R terhadap D. R melakukan kekerasan verbal dan kekerasan fisik terhadap D yang menyebabkan D mengalami luka-luka dan mengalami trauma akan sebuah hubungan sehingga takut untuk memulai hubungan kembali dengan orang lain. Identifikasi masalah dalam memorandum hukum ini yaitu apakah tindakan R terhadap D dapat identifikasikan sebagai tindak pidana? bagaimana langkah hukum yang dapat diambil oleh D selaku korban kekerasan dalam pacaran? bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dalam menyelesaikan masalah kekerasan dalam pacaran? Alat analisis yang digunakan pada memorandum hukum ini yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum yang digunakan padah memorandum hukum ini yaiti interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian memorandum hukum ini adalah tindakan R terhadap D dapat dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pasal 310 Ayat (1) KUHP. D dapat menempuh Langkah hukum dengan melakukan pelaporan/pengaduan terhadap pihak kepolisian. Mekanisme pertanggungjawaban ganti rugi dalam menyelesaikan masalah kekerasan dalam pacaran yang dapat D lakukan sebagai korban penganiayaan yaitu, penggabungan perkara ganti kerugian, gugatan perbuatan melawan hukum, dan jalur non litigasi. Kata Kunci: Tindakan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Pacaran
SKP0000784 | 345 NAD t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain