SKRIPSI
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN NYONYA R SEBAGAI KORBAN KDRT TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH F SEBAGAI SUAMINYA
Kekerasan berarti setiap tindakan oleh seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera atau kematian, atau menyebabkan kerugian fisik atau materi pada orang lain. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai kekerasan yang terjadi dalam ranah pribadi, pada umumnya terjadi antara individu yang dihubungkan melalui hubungan darah maupun hubungan yang diatur oleh hukum. Kekerasan dalam Rumah Tangga ini dilakukan oleh F terhadap Nyonya R. F melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual terhadap Nyonya R yang menyebabkan luka – luka dan depresi. Identifikasi masalah dalam Memorandum hukum ini yaitu bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan Nyonya R selaku korban KDRT ? bagaimana penerapan Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 46 berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ? bagaimana mekanisme aspek ganti kerugian yang dapat diminta oleh Nyonya R selaku korban KDRT ? Memorandum Hukum ini menggunakan alat analisis yang berupa interpretasi hukum. Interpretasi hukum yang digunakan yaitu interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil dari penelitian dari memorandum hukum ini adalah tindakan F terhadap Nyonya R dapat dijerat Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 47 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Nyonya R dapat menempuh Langkah hukum dengan melakukan pelaporan/pengaduan terhadap pihak kepolisian. Mekanisme aspek ganti kerugian dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dilakukan Nyonya R sebagai korban KDRT yaitu penggabungan perkara ganti kerugian, gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan restitusi, dan jalur non litigasi. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bisa diselesaikan secara kekeluargaan bila ada kesepakatan dari dua belah pihak dengan mempertimbangkan kerugian yang didapat oleh korban. Kata Kunci: Tindakan Hukum; Korban; Kekerasan dalam Rumah Tangga
SKP0000783 | 345 DWI t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain