SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PT MARGAHAYU LAND DI KOTA BANDUNG YANG TERDAMPAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DALAM MENINGKATKAN PEMENUHAN HAK PEKERJA
Pemutusan Hubungan Kerja menjadi satu hal yang sangat menakutkan bagi pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Kasus PHK secara sepihak menjadi suatu hal yang sangat merugikan bagi kelangsungan hidup pekerja. kerugian ini dilihat bahwa keputusan Pemutusan Hubungan Kerja tidak memperhatikan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PT Margahayu Land di Kota Bandung yang terdampak pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam meningkatkan pemenuhan hak pekerja, Bagaimana akibat hukum yang dilakukan oleh PT Margahayu Land di kota Bandung atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja, dan Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Margahayu Land. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini ialah deskriptif analitis, yakni menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang sudah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun berlandaskan teori dan konsep yang digunakan. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis Normatif, ialah penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan norma dalam hukum positif. Tahap penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Teknik pengumpulan data yakni berupa studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data terdiri dari alat pengumpul data kepustakaan dan alat pengumpulan data lapangan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang bertitik tolak pada hukum positif kemudian dianalisis untuk melakukan penemuan asas dan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja PT Margahayu Land di Kota Bandung yang terdampak pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam meningkatkan pemenuhan hak pekerja yaitu dengan diberikan nya ganti rugi berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan jo Undang Undang Cipta Kerja. Selanjutnya, akibat hukum yang harus dilakukan oleh PT Margahayu Land atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada pekerja adalah perusahaan tersebut wajib untuk membayar kerugian yang dialami oleh pekerja dengan memberikan uang pesangon sebanyak 4x bulan upah, uang penghargaan masa kerja sebanyak 2x bulan upah. Selanjutnya upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Margahayu Land adalah dengan mengajukan perundingan kepada disnaker kota bandung untuk dilakukan upaya mediasi serta dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya ditentukan berdasarkan domisili tempat seorang pekerja tersebut bekerja. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak
SKP0000782 | 346 RAD p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain