SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGUASAAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DENGAN MENGGUNAKAN PERJANJIAN NOMINEE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA)
Tanah memiliki peranan penting dan penguasaan atas tanah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Penguasaan tanah hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, namun dalam praktiknya banyak penguasaan tanah hak milik oleh Warga Negara Asing dengan didasarkan perjanjian nominee dan penguasaan tanah tersebut menimbulkan berbagai perselisihan/permasalahan yang berujung pada gugatan/tuntutan di pengadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai bagaimana akibat hukum dari adanya perjanjian nominee oleh WNI dan WNA terhadap penguasaan tanah Indonesia? bagaimana kekuatan hukum perjanjian pinjam nama (nominee) antara WNI dan WNA dalam hukum Indonesia? dan bagaimana langkah penyelesaian sengketa apabila terdapat WNA yang menuntut hak atas tanah yang dikuasai? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan masalah yang kemudian menganalisa permasalahan tersebut dianalisis, diolah,disusun dengan berpatokan pada teori dan konsep yang akan digunakan melalui data-data yang telah dikumpulkan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis berupa inventaris dan analisis data yang ada. Adapun Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa akibat hukum dari adanya perjanjian nominee oleh WNI dan WNA terhadap penguasaan tanah Indonesia yakni ditentukan sebagaimana syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian nominee tidak memenuhi syarat subjektif dan tidak memenuhi syarat objektif maka akibat hukum yang ditimbulkan yaitu perjanjian nominee batal demi hukum atau perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal dikarenakan hak milik atas tanah tidak dapat dikuasai atau dipindahkan kepemilihan haknya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada WNA. Lalu Kekuatan hukum perjanjian pinjam nama (nominee) antara WNI dan WNA dalam hukum Indonesia yaitu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan cenderung tidak dapat memberikan perlindungan hukum dikarenakan perjanjian nominee yang dibuat sejak awal telah menyalahi ketentuan yang berlaku dan tidak sah di depan hukum. Lalu perjanjian lainnya yang timbul saat maupun setelah perjanjian nominee dibuat maka beresiko dapat dibatalkan hingga batal demi hukum. Kemudian langkah penyelesaian sengketa apabila terdapat WNA yang menuntut hak atas tanah yang dikuasai yaitu dapat ditempuh secara non-litigasi lalu secara litigasi dengan mengajukan tuntutan melalui gugatan, lalu mengajukan banding bila ada keberatan, kasasi, serta pengajuan kembali. Kata kunci : Penguasaan Tanah, Warga Negara Asing, Perjanjian Nominee
SKP0000781 | 346 FAK t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain