SKRIPSI
JUAL BELI ONLINE DALAM BENTUK SHOPEE PAYLATER BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPALASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Skripsi ini membahas tentang jual beli online shopee paylater berdasarkan sudut pandang perma no 2 tahun 2008 tentang Kompalasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli online Menggunakan metode cicil Shopeepay later. Penelitian ini bertujuan: Untuk menganalisis jual beli online menggunakan metode cicil Shopee payLater Permasalahan dari skripsi ini mengenai Bagimana Pengertian jual beli online Shopee Paylater lalu mengenai Ketentuan Jual Beli Online Dalam Shopee Paylater Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan tentang keabsahan jual beli online dalam bentuk Shopee Paylater berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktik kredit Shopeepay later dilakukan melalui aplikasi yaitu marketplace Shopee dengan cara pengguna Shopee mendaftarkan diri untuk mengaktifkan Shopeepay later. Menurut hukum Islam Shopeepay later jika dilihat dari rukun dan syarat jual beli,. Jual beli Shopeepay later ini diqiyaskan dengan jual beli salam yakni samasama jual-beli tertunda pada salam barangnya yang tertunda sedangkan pada Shopeepay later uangnya yang tertunda. Namun denda yang berlaku sebanyak 5% ketika terlambat membayar merupakan riba. Mengenai shopee paylater ini berdasarkan fatwa DSN-MUI No:116/DSNMUI/IX2017 tentang uang elektronk syariah akad qard ini tidak diterapkan dalam shopee paylater ini sehingga praktik pelaksanaan nya bertentangan dengan syariat islam. Kesimpulannya yaitu jual beli online itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarang diperbolehkan melakukan transaksi jual beli online dan juga harus adanya kejujuran antara penjual dan pembeli dan tidak menimbulkan riba. Mengenai jual beli shopee paylater ini tidak absah bila di kaitkan dengan hukum Islam dan juga Perma No 2 tahun 2008 tersebut karna di dalam shopee paylater itu terdapat riba yang dimana setiap pembelian kita yang terlambat dalam pembayaran akan di kenakan dendan sebanyak 5% dan itu sangat bertentangan yang di mana dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “padahal allah sudah menghalalkan jual beli dan mengaharmkan riba” KATA KUNCI : Jual Beli Salam , Shopee Paylater, Hukum Islam
SKP0000779 | 346 BIL j | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain