BUKU
KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA BARANG BERGERAK DARI LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG DIAMBIL PAKSA OLEH PIHAK KETIGA DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 JUNCTO PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021
Pemberian pembiayaan konsumen dituangkan dalam suatu perjanjian pembiayaan yang tergolong kedalam perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur dengan disertakan jaminan fidusia. Adanya Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kredit. Namun dalam praktiknya timbul berbagai persoalan. Di antaranya dalam hal eksekusi jaminan fidusia, maraknya fenomena penarikan kendaraan secara paksa disertai tindakan sewenang-wenang oleh debt collector saat penagihan masih sering terjadi. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUUXIX/2021 telah membawa perubahan terhadap tata cara eksekusi objek jaminan. Hal ini menimbulkan persoalan terkait kedudukan objek jaminan fidusia yang diambil paksa oleh lembaga pembiayaan pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang, data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penguat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana pengajuan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan bersifat alternatif ketika tidak tercapai kesepakatan wanprestasi dan tidak ada penyerahan benda jaminan fidusia secara sukarela oleh debitur sehingga benda yang menjadi objek jaminan fidusia kedudukannya masih berada dalam penguasaan pemilik jaminan dan tidak dapat dilakukan eksekusi sendiri. Akibat hukum terhadap penagih utang (debt collector) atas perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata dapat dikenakan sanksi baik materiil maupun immaterial. penyelesaian hukum yang dapat dilakukan yaitu penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi). Kata Kunci: Eksekusi Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan, Putusan Mahkamah Konstitusi
SKP0000777 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain