SKRIPSI
POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALISASI GANJA MEDIS DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Marijuana atau daun ganja adalah tanaman yang bernama latin Cannabis Sativa.Tanaman ini mengandung 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Setiap bahan memiliki efek yang berbeda pada tubuh. Namun ganja menimbulkan kontroversi di sebuah Negara serta kalangan masyarakat. Ganja atau mariyuana (Cannabis Sativa) di Indonesia masih menjadi kebijakan hukum yang termasuk dalam kriminalisasi. Politik hukum atau kebijakan hukum adalah seperangkat konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan maksud dari otoritas negara, politik pembuatan undangundang dan politik penerapan serta penegakan hukum, berkaitan dengan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis mengenai politik hukum pidana terhadap legalisasi ganja medis di Indonesia. Yang akan tercantum dalam Identifikasi masalah sebagai berikut:(1)Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap Legalisasi Ganja Medis Menurut Hukum Di Indonesia; (2)Bagaimana Perbandingan Sistem Hukum Negara Kanada dengan Indonesia dalam Melegalkan Ganja Medis; (3)Bagaimana Politik Hukum Pidana terhadap Legalisasi Ganja Medis Di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis kualitatif. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan juga pendekatan komparatif. Tahapan penelitian ini menggunakan bahan utama yaitu data sekunder berupa penelusuran kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen.Hasil penelitian diperoleh yaitu: (1)pengaturan hukum terhadap legalisasi ganja untuk medis di Indonesia; (2)perbandingan sistem hukum negara Kanada dengan Negara Indonesia dalam melegalisasikan ganja untuk medis; (3)politik hukum pidana terhadap legalisasi ganja medis di Indonesia. Aturan hukum me ngenai narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sistem hukum negara Kanada dengan negara Indonesia memiliki perbedaan dalam melegalisasi ganja untuk medis. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang menganut tiga sistem hukum yaitu sistem hukum civil, sistem hukum adat dan sistem hukum islam. Ketiga sistem hukum yang dianut negara Indonesia ini saling melengkapi, harmonis dan romantis. Sedangkan negara Kanada sistem hukumnya dibuat oleh British North America Act 1867 30 & 31 Victoria c 3 (UK), yang menjadi Undang- Undang Konstitusi atau the Constitution Act 1867. Politik hukum pidana terhadap legalisasi ganja medis di Indonesia ini dengan maksud dan tujuan hanya ingin pemerintah atau pembuat Undang-Undang merevisi larangan ganja di Indonesia yaitu Undang- Undang Narkotika karena adanya kesenjangan sosial antara manfaat kesehatan ganja dengan Undang-Undang Narkotika. Menurut beberapa riset, ganja bukanlah satu-satunya tanaman alternatif yang dapat digunakan sebagai obat. Namun, manfaat ganja sebagai tanaman obat lebih besar dibandingkan dengan tanaman lain. Ganja obat atau medis dan juga obat turunan ganja dapat mengobati penyakit Alzheimer, kecemasan, radang sendi, kerusakan otak, kanker, mual kronis, sakit kronis, depresi, gangguan makan, epilepsi, HIV/AIDS, diabetes, glukoma, kaku otot, nyeri saraf. Pemerintah diharapkan dapat merevisi UU narkotika karena terdapat kesenjangan sosial antara UU dengan manfaat kesehatan ganja. Pemerintah Indonesia harus melakukan riset terhadap tanaman ganja , agar dapat secara valid bahwasannya ganja ini dapat digunakan sebagai obat bagi pasien yang membutuhkan. Kata Kunci: Ganja, Politik Hukum Pidana, legalisasi
SKP0000776 | 342 ABD k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain