SKRIPSI
STATUS HUKUM ANAK SETELAH PEMBATALAN PERNIKAHAN OLEH ISTRI PERTAMA TERHADAP PERNIKAHAN ISTRI KEDUA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan sehingga mereka bisa berhubungan satu sama lain untuk menciptakan keluarga dan melanjutkan keturunan salah satunya melalui pernikahan yang sah. Asas pernikahan menganut tentang monogami. Monogami yang diterapkan di Indonesia merupakan monogami relative/terbuka yang artinya memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan poligami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat poligami yaitu mendapatkan izin dari istri pertama. Namun dalam praktiknya masih banyak suami- suami yang melakukan poligami tanpa izin istri pertama. Tujuan yang hendak dicapai dengan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut, untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis undang-unadang yang mengatr tentang batalnya pernikahan dan syarat-syarat sah berpoligami, untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis status anak setelah terjadinya pembatalan pernikahan dan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis solusi guni untuk melindungi status anak setelah terjadinya pembatalan pernikahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara dengan para pihak yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini dan metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan yang penulis uraikan, dapat disimpulkan pertama, Undangundang yang mengatur tentang status anak dalam pernikahan yaitu No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan, Instruksi Presiden No.1 tahun 1991. Kedua, Status anak dari poligami tanpa izin istri pertama yang terjadi pada masyarakat yakni sebagai anak yang dilahirkan di luar pernikahan / ayah dan ibunya menikah hanya sesuai hukum agama saja. Maka untuk membuktikan status anak sebagai anak kandung dari ayahnya perlu dilakukan pembuktian akta kelahiran sehingga anak dapat dengan jelas memiliki hubungan dengan ayah dan keluarga ayahnya juga dari poligami tanpa izin istri pertama berupa nafkah materi yang makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya perawatan, biaya pendidikan anak, uang belanja, bekal hidup, sehari-hari, obatan-obatan, dan lainnya yang berwujud. Ketiga, solusi untuk melindungi status anak dari poligami tanpa izin istri pertama yaitu mencatatkan pernikahan agar status anak tidak terpinggirkan, pengawasan yang ketat oleh lembaga perlindungan anak dan perempuan terkait pelaksanaan hak agar tidak lagi terjadi pernikahanpernikahan tanpa adanya izin, melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat terkait pernikahan, poligami, akibat pernikahan tidak tercatat, dsb. Kata Kunci: Status anak, Pernikahan, Poligami tanpa Izin Istri Pertama.
SKP0000775 | 346 MUH s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain