SKRIPSI
PENETAPAN TANAH TERLANTAR DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Jo. PP NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN BOGOR
Pasal 6 UUPA telah menjelaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, artinya setiap hak atas tanah harus diusahakan atau digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal yang menjadi masalah hak atas tanah tersebut tidak dilaksanakan bahkan sampai menelantarkan tanahnya selama bertahun-tahun. Berdasar pada permasalahan tersebut, maka penulis akan mengkaji terkait pengaturan tanah terlantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Di PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), Penetapan Badan Pertanahan Nasional terhadap tanah PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kabupaten Bogor, dan akibat hukum dari pendudukan tanah terlantar Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara VIII. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada lembaga terkait yakni tanah terlantar akibat hak atas tanah yang tidak diusahakan/diupayakan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif terkait dengan penetapan tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pengaturan tanah terlantar di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang pelaksanaannya dikuatkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar akan tetapi pada Pasal 34 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria apbila tanah diterlantarkan maka hak guna usaha dapat hapus. Tanah dengan status Hak Guna Usaha yang terlihat terlantar selama bertahun-tahun seharusnya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala BPN RI, namun lain halnya dengan kasus yang diteliti yakni tanah HGU milik PTPN VIII yang tidak digunakan selama bertahun-tahun tidak ada penetapan sebagai tanah terlantar serta tidak ada peringatan kepada PTPN VIII agar mengusahakan tanahnya dari BPN RI sehingga lahan yang diterlantarkan dijadikan hunian warga. Akibat hukumnya dapat dikenakan kepada PTPN VIII berupa penetapan tanah terlantar terhadap tanah yang ditempati oleh warga karena tidak diusahakan selama puluhan tahun lalu bisa juga dihapuskan sertifikat hak guna usahanya. Kata Kunci : Tanah Terlantar, Hak Guna Usaha, PTPN VIII.
SKP0000774 | 346 IND p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain