ARTIKEL
ANALYSIS OF PHENOMENA OF MASS JUDGMENT FROM A LEGAL SOCIOLOGICAL POINT OF VIEW
Negara Indonesia merupakan negara hukum dengan berlandaskan pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan dasar negara yang berdasarkan pada Pancasila, diharapkan mampu menjadi sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan tercela dan juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Main hakim sendiri dirujuk dari bahasa Belanda yakni “Eigenrechting” yang memiliki arti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mempedulikan hukum, tanpa diketahui oleh pemerintah serta tanpa menggunakan alat kekuasaan pemerintah. Fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan main hakim sendiri yang nyaris senantiasa terjadi bersamaan dengan dilanggarnya sejumlah hak individu lain. Tulisan ini bertujuan untuk menjabarkan tinjauan umum tentang main hakim sendiri (Eigenrechting) serta menjelaskan fenomena penghakiman massa menurut sudut pandang sosiologi hukum. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dilihat dari sudut pandang kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bila perbuatan main hakim sendiri dipicu oleh faktor emosi serta kurangnya taraf kesadaran hukum dan kepatuhan hukum terhadap penegak hukum dan terduga pelaku tindak pidana. Hukum merupakan alat pengendali sosial, Fenomena ini menurut perspektif sosiologis sekadar menjadi suatu gejala sosial, di mana seorang individu maupun sekelompok individu cenderung menuntaskan persoalan di luar dari berbagai aturan hukum yang bersifat normatif. Di sisi lain, pelaku perbuatan main hakim sendiri dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UndangUndang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023 . Tindakan main hakim sendiri menurut tatanan hukum nasional melanggar asas praduga tidak bersalah sehingga penetapan terkait bersalah tidaknya seorang individu tetap harus melalui proses hukum terlebih dahulu, hal ini disebabkan terdapat peluang bahwa dirinya tidak bersalah namun menjadi korban tindakan main hakim sendiri. Kata Kunci : Penghakiman Massa, Sosiologi Hukum, Eigenrichting
SKP0000773 | 345 OCT a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain