SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ATAS HILANGNYA BARANG PRIBADI DI KABIN PESAWAT PADA SUATU MASKAPAI PENERBANGAN DIKAJI DARI ASPEK HUKUM PERIKATAN
Perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi udara selaku pihak pelaku perjanjian pengangkutan udara sangat diperlukan, termasuk apabila terjadi kasus kehilangan barang pribadi di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan yang dialami oleh penumpang, maka perlu dikaji mengenai: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang atas hilangnya barang pribadi di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan; 2. Bagaimana akibat hukum atas hilangnya barang pribadi milik penumpang di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan dikaji dari aspek hukum perikatan; 3. Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa atas hilangnya barang pribadi milik penumpang di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Spesifikasi Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan secara sistematis mengenai topik permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Tahap Penelitian dilakukan melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara. Alat Pengumpulan Data dalam studi dokumen berupa catatan hasil inventarisasi bahan hukum serta dalam wawancara yakni daftar pertanyaan, alat perekam, dan alat tulis. Analisis data menggunakan metode Yuridis Kualitatif yaitu pengkajian hasil olah data yang lebih menekankan analisis hukum dengan sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang atas hilangnya barang pribadi di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan dapat diwujudkan dengan berjalannya aturan dari Pasal 140 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Akibat hukum atas hilangnya barang pribadi milik penumpang di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan dikaji dari aspek hukum perikatan sesuai dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata, juga pada Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Bentuk penyelesaian sengketa atas hilangnya barang pribadi milik penumpang di kabin pesawat pada suatu maskapai penerbangan ditempuh melalui BPSK lalu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemudian pihak maskapai kembali mengajukan kasasi sehingga ditetapkannya Putusan Nomor 649 K/Pdt.Sus-BPSK/2016. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kehilangan Barang, Perjanjian Pengangkutan Udara.
SKP0000772 | 346 FLA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain