SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DI PT DAIDO METAL INDONESIA DALAM MENINGKATAN HAK PEKERJA
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang terjadi di PT. Daido Metal Indonesia terhadap salah satu karyawannya dilakukan tanpa adanya kesepatakan antara pekerja dan pihak perusahaan, sedangkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut masih dalam waktu kontrak dan belum berakhir. Adapun permsalahan yang menjadi pembahasan dalam penulisan skripsi ini, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK secara sepihak menurut hukum ketenagakerjaan?, bagaimana akibat hukum terhadap pekerja yang di PHK sepihak di PT. Daido Metal Indonesia?, dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam hak PHK menurut perspektif hukum ketenagakerjaan? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analitis dan metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Analisis dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan untuk pekerja karena terjadinya pemutusan hubungan kerja didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdapat dalam Pasal 62, Pasal 155 Ayat (1) dan (2), Pasal 171 dan Pasal 1 Angka 25. Akibat hukum dari permasalahan ini dimana pihak perusahaan yaitu PT. Daido Metal Indonesia harus memberikan ganti rugi kepada pekerja yang di PHK secara sepihak karena perusahaan sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata juga terdapat didalam Pasal 62 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan. Penyelesaian sengketa dalam PHK sepihak oleh PT. Daido Metal Indonesia ini telah melakukan perundingan bipartit antara pekerja dengan PT. Daido Metal Indonesia tetapi tidak mendapat jalan keluar maka pekerja melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi (mediator) tetapi tetap tidak dapat diselesaikan (deadlock). Pada akhirnya pihak pekerja mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak.
SKP0000771 | 346 NAD p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain