SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS DAMPAK PEMBERLAKUAN E-MONEY TERHADAP EKSISTENSI MATA UANG RUPIAH DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2011 MENGENAI MATA UANG
E-money (uang elektronik) atau Digital Money (uang digital) merupakan uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Dalam, transaksi e money melibatkan penggunaan jaringan. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang alat pembayaran yang sah tediri dari uang kartal dan uang giral, pemberlakuan e-money sendiri di atur dalam Peraturan Bank Indonesia No 16/8/PBI/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 11/12/PBI/2009 Tentang Mata Uang. Pemberlakuan e-money menimbulkan permasalahan berupa, Bagaimana eksistensi mata uang rupiah terhadap pemberlakuan e-money di kaitkan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bagaimana kepastian hukum dalam menggunakan transaksi e-money, dan Bagaimana dampak pemberlakuan e-money dalam setiap transaksi menyangkut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Dalam perkembangan teknologi pembayaran tentunya akan mempunyai kelemahan sistem teknisnya, juga mempunyai ketidakpastian dalam segi kepastian hukum, Penggunaan Pembayaran non tunai dengan e-money meningkatkan pendapatan masyarakat dan penghematan waktu. Penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, aktual, dan menyeluruh mengenai dampak pemberlakuan e-money terhadap eksistensi mata uang rupiah. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap asas asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan dasar dalam bertingkah laku. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa, Eksistensi mata uang rupiah terhadap pemberlakuan e-money di kaitkan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Kepastian hukum dalam menggunakan transaksi e-money berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Badan Usaha Jalan Tol (“BUJT”) berkewajiban untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Transaksi Tol Non tunai. Dampak pemberlakuan e-money dalam setiap transaksi menyangkut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dalam penerapan transaksi non tunai ini menimbulkan dampak positif seperti mengurangi pengguna tol, dan dampak negatif berupa adanya pemangkasan atau pengurangan jumlah karyawan karena tugas mereka telah tergantikan oleh mesin pembaca kartu E Toll. Kata Kunci : Eksistensi Mata Uang , Kepastian Hukum , E-money.
SKP0000769 | 346 GUM t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain