SKRIPSI
GUGATAN PIHAK KE TIGA TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM PERJANJIAN BOT ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT DENGAN PT. BANGUNBINA PERSADA DIKAJI DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Pentingnya mengembangkan sarana, prasarana fasilitas daerah seperti pasar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan PT. Bangunbina Persada untuk membangun Pasar Panorama Lembang. Perjanjian BOT merupakan perjanjian antara pemerintah sebagai penyedia lahan dengan pihak swasta, sebagai pihak yang melakukan pembangunan dan pengelolaan sampai waktu yang telah disepakati dan diserahkan kembali jika waktu yang disepakati telah habis. Pada pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa terhadap lahan yang menjadi objek perjanjian, pihak ketiga atau ahli waris Adiwarta mengklaim bahwa tanah Pasar Panorama Lembang itu adalah miliknya dan telah menempuh jalur litigasi yang pada putusan akhirnya dimenangkan oleh pihak ketiga. Permasalahan yang dibahas yaitu mengenai kedudukan perjanjian BOT atas adanya gugatan pihak ketiga, akibat hukum atas adanya gugatan terhadap objek perjanjian dan upaya pemegang BOT. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu penelitian dengan metode mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek atau hasil penelitian dari data yang sudah dikumpulkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian mengacu pada norma-norma dan peraturan perundangundangan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan studi lapangan yaitu melakukan wawancara. Alat pengumpulan data yang digunakan untuk kepustakaan adalah alat elektronik laptop dan handphone, buku dan alat tulis sedangkan untuk data lapangan adalah notes kecil, recorder dan kamera. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu kajian hasil olahan data tidak berbentuk numerik. Hasil dari penelitian ini kedudukan perjanjian BOT tersebut tetap diperkuat dengan perjanjian ini dijadikan dasar untuk menunda sita eksekusi, akibat hukumnya perjanjian BOT Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan PT. Bangunbina Persada tetap berjalan meskipun pemerintah daerah mengalami kekalahan. Upaya yang dilakukan adalah menggugat putusan sita eksekusi dan gugatan ini dinilai sah sehingga tidak dapat dilakukan sita eksekusi hingga perjanjian berkahir. Kata kunci: Perjanjian, Perjanjian Kerjasama BOT, Gugatan Pihak Ketiga
SKP0000768 | 346 ANN g | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain