SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENJUAL TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
Peralihan hak atas tanah menjadi suatu objek jual beli dan Peralihan hak atas tanah. Dan ada syarat untuk memenuhi proses transaksi tersebut yaitu seperti terang, tunai, riil. Namun hal ini banyak menimbulkan masalah terutama terkait perlindungan hukum salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah. Sehingga penelitian ini berusaha untuk menguraikan permasalahan secara komprehensif terkait dengan pertama, bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilakukan penjual tidak beritikad baik, kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap kerugian yang dialami pembeli akibat penjual tidak beritikad baik, ketiga bagaimana solusi terhadap kerugian yang dialami akibat penjual tidak beritikad baik. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Mengalami Kerugian Akibat Penjual Tidak Beritikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah agar menghasilkan suatu data dalam memecahkan masalah yang akan dikaji. Metode pendekatan yang dipakai ialah yuridis normatif dengan menelaah teori, konsep, dan asas hukum serta peraturan perundang - undangan yang saling berhubungan dengan penulisan ini. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap yang pertama ialah penelitian kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lalu yang kedua tahap penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara memakai alat elektronik yang memadai sebagai alat pengumpul data. Dan yang terakhir penelitian ini dianalisis dengan cara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum perjanjian jual beli, jika satu pihak tidak memenuhi syarat - syarat perjanjian jual beli maka dianggap tidak sah seperti menurut Pasal 1320 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Dengan ini perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli dinyatakan dapat dibatalkan. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada hak asasi manusia ialah menganut Perlindungan hukum preventif dan represif Dalam melindungi pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian maka dibutuhkan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan kepastian hukum. Solusi yang diberikan bisa dilihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 poin 9 dijelaskan bahwa dapat memberikan perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik, meskipun setelah terjadinya peralihan hak diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli, Itikad Baik.
SKP0000767 | 346 PRA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain