SKRIPSI
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBELI HAK ATAS TANAH YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PIHAK KETIGA TERHAMBAT MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA
Kepastian hukum dalam konteks hak atas tanah sangat penting untuk melindungi hak-hak pembeli tanah dari kerugian yang timbul akibat tindakan pihak ketiga yang menghambat perolehan hak atas tanah. Dalam perspektif hukum agraria, terdapat beberapa isu penting yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi pembeli hak atas tanah yang mengalami kerugian akibat pihak ketiga yang menghalangi perolehan hak atas tanah. Penulis mengusulkan beberapa permasalahan yaitu mengenai pengaturan kepemilikan hak atas tanah yaitu PT. Kereta Api Indonesia, kepastian hukumnya terhadap PT. Kereta Api Inonesia yang mengalami kerugian akibat terhambatnya memperoleh hak atas tanah dan upaya penyelesaian masalah dari kepastian hukum terhadap PT. Kereta Api Inonesia yang mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum, termasuk undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam hukum agraria diatur melalui berbagai ketentuan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang hak atas tanah. Namun, ketika pembeli hak atas tanah mengalami kerugian akibat pihak ketiga yang menghambat perolehan hak atas tanah, implementasi kepastian hukum dapat menjadi kompleks dan sulit dilakukan. Hasil penelitian peraturan kepemilikan hak atas tanah yang berdasarkan Eigendom Verponding itu sudah tidak berlaku menurut Hukum Tanah Nasional karena merupakan bukti membayar pajak setelah diberlakuan UUPA wajib dilakukan konvensi sesuai dengan hukum tanah Nasional yaitu tanah tersebut harus di konversikan menjadi hak yang ada dalam UUPA. Kepastian Hukum terhadap kepemilikan Hak atas tanah yang berada di Jalan Dago Nomor 250 itu adalah tanah milik PT. Kereta Api Indonesia telah dibeli dengan sah dan memiliki Akta Jual Beli yang telah dibuat dihadapan Notaris Meester Rd Soedja pada tanggal 13 November tahun 1951 No. 34. Adanya kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi setiap orang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa untuk menjamin Kepastian Hukum oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Upaya Penyelesaian Kepemilikan Hak atas Tanah pada PT.Kereta Api Indonesia yang memiliki Akta Jual Beli itu harus dilakukan melalui pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ke Badan Pertanahan Nasional agar memperoleh Hak atas Tanah berupa Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, karena PT Kereta Api Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hak atas Tanah, Pihak Ketiga
SKP0000766 | 346 PUT k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain