SKRIPSI
TUNTUTAN HAK MILIK ATAS TANAH BEKAS EIGENDOM VERPONDING DI DAGO DIKAITKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT
Sengketa tanah Dago Elos melawan Keluarga Muller yang bermula pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022. Berdasarkan uraian tersebut penulis menemukan tiga permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana proses terjadinya sengketa lahan bekas eigendom verponding di dago dikaitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat ? 2) Bagaimana akibat hukum bagi seseorang yang menuntut hak miliki atas tanah bekas eigendom verponding di dago dikaitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat ? 3) Bagaimana upaya hukum bagi seseorang yang menuntut hak miliki atas tanah bekas eigendom verponding di dago dikaitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama proses terjadinya sengketa lahan bekas eigendom verponding di dago yakni dimana Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat terjadi karena tanah tersebut diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada Rakyat. Kedua yakni akibat hukum bagi seseorang yang menuntut hak miliki atas tanah bekas eigendom verponding di dago berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yakni dimana kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang disesuaikan dengan nilai luas tanah. Dan ketiga yakni upaya hukum bagi seseorang yang menuntut hak miliki atas tanah bekas eigendom verponding dapat mengajukan permohonan melalui proses konversi langsung dan diserahkannya bukti kepemilkan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan dilakukan jika pemohon memiliki bukti hak atas tanah yang diakui berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Tuntutan, Hak Milik, dan Eigendom Verponding.
SKP0000764 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain