SKRIPSI
KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI OVER KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM AGRARIA
Jual beli adalah proses peralihan hak antara dua pihak yang dilaksanakan didepan pejabat yang sudah ditunjuk dan berhak untuk mengurus jual beli tersebut, pejabat tersebut dapat juga disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini mempertanyaka Bagaimana akibat hukum Terhadap Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Over Kredit Dengan Menggunakan Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Prespektif Hukum Agraria, Bagaimana Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Over Kredit Dengan Menggunakan Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Prespektif Hukum Agraria, dan Bagaimana upaya penyelesaian dari masalah yang timbul terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Over Kredit Dengan Menggunakan Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Prespektif Hukum Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang berarti mengumpulkan data secara kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, buku, makalah yang berkaitan dengan keabsahan peralihan hak atas tanah melalui jual beli over kredit dengan menggunakan perjanjian di bawah tangan kemudian bagaimana pengimplikasiannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam praktiknya banyak terjadi jual beli rumah over kredit yang berujung pada pembuatannya perjanjian di bawah tangan yang tidak dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang kemudian pihak penjual tidak diketahui keberadaannya yang membuat pihak pembeli kesulitan untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Hasil penelitian akibat hukum terhadap over kredit menggunakan perjanjian jual beli di bawah tangan tanpa sepengetahuan bank dan tidak dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang adalah tidak sah menurut perspektif Hukum Agraria. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata apabila ingin terlaksanakannya peralihan hak atas tanah secara sah maka diharuskan melakukan suatu penyerahan secara yuridis dimana adanya proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dan dilakukan dihadapan notaris serta dibuatkannya surat kuasa pengambilan sertifikat dan surat kuasa untuk menjual. Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli over kredit yang dibuat di bawah tangan dalam Prespektif Hukum Agraria merupakan perjanjian yang tidak sah karena peralihan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang sebagaimana dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa peralihan hak atas tanah harus dilakukan atau dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.Upaya penyelesaian hukum terhadap peralihan hak atas tanah melalui jual beli over kredit yang dibuat di bawah tangan dimana penjualnya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum berada agar jual beli yang telah dilangsungkan dapat disahkan, sehingga penggugat dapat mengambil sertifikat tanah tersebut ke bank dan mengurus akta jual belinya. Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Akta Otentik
SKP0000763 | 346 TAS k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain